Program Magister Hukum ⊟ MH UNKRIS Jakarta |
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program pascasarjana mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke S2 | Beban Studi = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester |
Sistem Kuliah formal
| ♧ | Kurikulumnya bertumpu Sistem SKS (Sistem Kredit Semester), dan kualitas kurikulumnya didesain sedemikian rupa di samping bertumpu pd kurikulum nasional, demikian juga bertumpu perkembangan pengetahuan, teknologi, serta seni, serta kebutuhan terhadap dunia kerja. | | ♧ | Lulusan Program MH UNKRIS Jakarta juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu lainnya dan menerapkan bantuan mereka; ahli menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta disesuaikan dgn bidang keilmuannya, ahli mengikuti perkembangan baru pd bidang keilmuannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut. | | ♧ | Lulusan Program MH UNKRIS Jakarta ditargetkan utk menjadi Magister/Master (S2) berdasarkan kekhususan / spesialisasinya, yg bisa memajukan kemahirannya dengan bekal ilmu, teknologi, dan seni, agar ahli memperoleh menganalisa dan penyelesaian masalah beserta memajukan pengetahuannya. | | ♧ | Kompetensi lulusannya di dalam menangani tiap masalah, ahli mengungkap struktur dan inti problematik dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahannya; mengetahui serta dapat menerapkan kegunaan teknologi informasi; bisa menerapkan ilmu; cakap dan terampil berdasarkan bidang keilmuannya; dapat memperoleh menganalisa dan penyelesaian masalah secara logika, menerapkan data/informasi yg disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; ahli mandiri di dalam pekerjaan serta berupaya. | | ♧ | Mahasiswa/i MH UNKRIS Jakarta bisa mengulang mata ajaran (mata kuliah) di semester/tahun/periode berikutnya tanpa dipungut biaya tambahan bilamana tidak lulus suatu mata ajaran (mata kuliah) pd suatu semester. | | ♧ | Kompetensi dasar lulusan Program MH UNKRIS Jakarta adalah mendapatkan kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; ahli menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan selalu maju serta berkembang; ahli menelusuri dan memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa selalu belajar. | | ♧ | Selain diberi pembekalan keahlian bekerjasama di dalam tim, Lulusan MH UNKRIS Jakarta, juga diperlengkapi keahlian utk memahami ilmu terhadap etika, diperlengkapi pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian utk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, keahlian memahami pengetahuan disesuaikan dgn bidang keilmuannya, beserta diberi pembekalan keahlian serta kemahiran utk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yg berdasarkan bidang keilmuannya. | | ♧ | Lulusan Program MH UNKRIS Jakarta memperoleh kepakaran penguasaan teori yg kuat beserta penerapannya, serta kemahiran profesional dan cara pandang yg komprehensif; meningkatkan sikap mental kompeten yg berorientasi pd penanganan solusi masalah bertumpu alur berpikir-sistem; ahli memajukan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian melakukan pelbagai penelitian dasar maupun terapan. | | ♧ | Sistem kuliah formalnya dilaksanakan dengan kompetensi tinggi dan sangat cocok bagi karyawan yg sibuk dengan pekerjaannya maupun utk yg belum berkarir. Selain perkuliahan secara tatap muka di ruang kelas, juga menerapkan serbaneka metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tesis yg terarah, terprogram serta terjadwal agar mhs bisa menuntaskan studi tepat waktu. | | ♧ | Utk mhs MH UNKRIS Jakarta yg telah bekerja diizinkan tidak menghadiri perkuliahan dlm beberapa pertemuan, bila mahasiswa/i tersebut memperoleh tugas lembur, atau kerja dengan sistem shift (peralihan waktu), kerja ke luar kota/negeri, dgn melalui mekanisme tertentu. |
|
| |
|