Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program pascasarjana mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke S2
Beban Studi = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Sistem Pendidikan formal
⌽
Kurikulumnya berdasar Sistem SKS, serta kualitas kurikulumnya dirancang selain berdasar terhadap Kurikulum Nasional, demikian juga berdasar perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, dan seni, dan terhadap pentingnya profesionalitas dunia karier.
⌽
Alumnus/lulusan Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.
⌽
Dng bekal ilmu, teknologi, dan seni yang diberikan, alumnus/lulusan Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta mempunyai kompetensi untuk menjadi Magister/Master (S2) disesuaikan dgn kekhususan / spesialisasinya, yang dapat meninggikan personalitinya. Dng demikian alumnus/lulusan Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta memiliki keahlian di dalam hal memberikan pemecahan masalah sekaligus mempertinggi ilmu serta pengetahuannya.
⌽
Kompetensi alumnus/lulusannya di dalam hal menangani tiap problematik, mampu mengungkap struktur serta inti masalah serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn rumpun ilmunya; bisa menyelesaikan problematik secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam kerja dan berupaya.
⌽
Mhs MH UNKRIS Jakarta yang tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah), dapat mengulang di semester atau periode / tahun berikutnya tanpa dibebani biaya tambahan.
⌽
Kompetensi dasar alumnus/lulusan Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta yaitu memiliki kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan senantiasa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar.
⌽
Di samping diberikan keahlian bekerjasama dalam tim, Alumnus/lulusan MH UNKRIS Jakarta, juga dibekali keahlian untuk memahami ilmu terhadap etika, dibekali ilmu serta pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan berdasarkan bidang keahliannya, sekaligus diberikan keahlian dan ketrampilan mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yang disesuaikan dgn rumpun ilmunya.
⌽
Alumnus/lulusan Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta mempunyai kemahiran penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya, dan kepakaran profesional serta cara pandang yang komprehensif; mempertinggi sikap mental terampil (pakar) yang berorientasi pada penyelesaian solusi problematik berdasar alur berpikir-sistem; mampu meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki keahlian melakukan serbaneka penelitian dasar maupun terapan.
⌽
Sistem pendidikan formalnya diselenggarakan secara piawai (terampil) serta sesuai untuk karyawan yang sibuk dng kariernya maupun untuk yang belum kerja. Di samping kuliah langsung dengan tutor (dosen), juga memanfaatkan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya.
⌽
Kalau mhs MH UNKRIS Jakarta yang telah kerja memperoleh wajib lembur, atau kerja dng sistem shift / pergantian waktu, atau wajib kerja ke luar kota/negeri, mhs tsb dibolehkan tidak mengikuti kuliah untuk beberapa pertemuan dng melalui metode tertentu.
Bantuan Informasi 17 Jam
Email :Contact Usklik ini HP : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Tags (tagged): beban, kredit, sks, ditempuh, s, 2, hybrid, blended, mh, unkris, magister, hukum, universitas, krisnadwipayana, jakarta, beban kredit, sks ditempuh, mh unkris, hukum universitas, universitas krisnadwipayana jakarta, berkomunikasi dgn, para, pakar pada bidang, ilmu berlainan, tiap, problematik mampu mengungkap, struktur inti, perubahan, menyadari bahwa ilmu, pengetahuan, komprehensif, mempertinggi, sikap mental terampil, pakar, kota, negeri, mhs dibolehkan tidak, mengikuti kuliah, masa studi, beban sks, lamanya pendidikan