"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan perintah Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Serta dalam Penjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Tujuan MH UNKRIS Jakarta melaksanakan Program Pascasarjana ini
Untuk mengerjakan kebutuhan tsb MH UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Program Pascasarjana / S-2 ini dengan fleksibilitas pilihan waktu kuliah, sehingga tidak mengganggu jadwal kerja (bagi mereka yg telah kerja) dan serta melaksanakan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya dgn memberi kesempatan kepada semua warga negara tamatan/lulusan S-1 (Sarjana) atau sederajat dari semua bidang kepakaran baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang begitu pula mempunyai keterbatasan kekuatan ekonomi (finansial), untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke tahap S-2 (Pascasarjana) pada jurusan serta konsentrasi yg disukai, secara layak dan berkualitas disesuaikan dengan keunggulan MH UNKRIS Jakarta. Juga Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) diperhitungkan sedemikian rupa dgn proses matang2 sehingga dapat meringankan calon mhs baru, dikarenakan selain dibantu dalam bentuk subsidi silang, demikian juga disediakan fasilitas untuk kemudahan mengangsur biaya studi tanpa menggunakan tanggungan dan tanpa bunga, agar dapat diangsur bulanan berdasarkan kekuatan mahasiswa.
Mahasiswa/i dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya (sesuai masa studi) dikarenakan sistem pendidikan Program MH UNKRIS Jakarta dilaksanakan secara profesional. Selain perkuliahan secara tatap muka di ruang kelas, sistem kuliahnya juga dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tesis yg terarah, terprogram dan terjadwal. Sistem pendidikannya sangat sesuai bagi pekerja yg sibuk dgn kerjanya begitu pula bagi yg bukan pekerja.
Tamatan/lulusan Program MH UNKRIS Jakarta juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada rumpun ilmu yg heterogen serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri disesuaikan dengan bidang kepakarannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang kepakarannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
Tamatan/lulusan MH UNKRIS Jakarta keahlian penguasaan teori yg kuat juga aplikasinya, dan keahlian profesional serta cara pandang yg mendalam / saksama; meningkatkan sikap mental kompeten yg berorientasi pada penyelesaian solusi permasalahan mendasarkan alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian melakukan serangkaian penelitian dasar begitu pula terapan.
Tags: tujuan, mh, unkris, hybrid, blended, jakarta, magister, hukum, universitas, krisnadwipayana, mh unkris, magister hukum universitas, krisnadwipayana jakarta, unkris jakarta, hukum universitas, jakarta program pendidikan, dst tujuan, pendidikan, pindah jurusan, ke, tahap s 2, pascasarjana, sesuai, masa, studi dikarenakan sistem, pendidikan program, dgn, para pakar pada, rumpun ilmu, yg, heterogen, mendasarkan alur, berpikir sistem, mampu, meningkatkan kajian